Lagi Lagi Tim Elang Juvi Polres Kepahiang Berhasil Ringkus Pelaku Kejahatan

Kepahiang – Aksi percobaan pencurian sepeda motor di halaman Bank BNI Kepahiang berakhir dramatis. Dua pemuda asal Kabupaten Rejang Lebong tak berkutik setelah disergap Tim Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Kamis (26/2/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

Peristiwa ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/26/II/2026/SPKT/POLRES KEPAHIANG/POLDA BENGKULU tertanggal 26 Februari 2026.

Korban diketahui bernama Irwansyah (45), seorang satpam warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Kepahiang.

Kepergok Saat Sahur, Lubang Kunci Sudah Jebol

Insiden bermula ketika korban tengah menjalankan piket malam. Sekitar pukul 03.00 WIB, ia masuk ke dalam kantor untuk santap sahur.

Namun usai makan, korban terkejut mendapati lubang kunci sepeda motornya telah dalam kondisi rusak. Tak lama kemudian, terdengar suara letusan tembakan dari arah sekitar 300 meter.

Beberapa menit berselang, anggota kepolisian mendatanginya dan menginformasikan bahwa telah terjadi percobaan pencurian motor yang diduga kuat menyasar kendaraan miliknya.

Dua tersangka yang diamankan yakni  Jo (25) dan  Rio (26) Keduanya warga Kecamatan Binduriang, Kabupaten Rejang
Lebong.

Kapolres Kepahiang, Yuriko Fernanda, S.H., S.I.K., M.H. Didampingi Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Bintang Yudha Gama, S.Tr.K., S.I.K., menjelaskan bahwa penangkapan bermula saat Tim Elang Juvi melakukan patroli hunting rutin.

Petugas mencurigai gerak-gerik dua pria yang terlihat mencongkel kontak sepeda motor menggunakan kunci rakitan. Saat hendak membawa kabur motor tersebut, keduanya menyadari kehadiran polisi dan langsung melarikan diri.

“Ketika hendak diamankan, pelaku melakukan perlawanan dan mencoba menyerang anggota menggunakan sebilah pisau,” tegas IPTU Bintang Yudha Gama.

Tembakan peringatan sempat dilepaskan, namun tak digubris. Aparat akhirnya melakukan tindakan tegas dan terukur hingga kedua pelaku berhasil dilumpuhkan dan diamankan.

Dari tangan pelaku, polisi menyita:

1 unit Honda Beat hitam tanpa nopol (milik pelaku)

1 unit Honda Beat biru doff BD 3956 FB (milik korban)

1 bilah pisau bergagang kayu panjang 13 cm

5 mata obeng yang telah dimodifikasi

2 buah kunci pas

Tak hanya itu, kedua pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian satu unit Honda Beat di depan Toko Cosmetic Juana, Kelurahan Dusun Kepahiang, yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Kepahiang.

Kini keduanya dijerat Pasal 477 KUHP Juncto Pasal 17 KUHP ayat (1) tentang percobaan pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polres Kepahiang memastikan komitmennya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif selama bulan Ramadan, serta mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan, terutama pada jam-jam rawan.(UT)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *